You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklame Rokok Dekat Sekolah akan Ditertibkan
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Reklame Rokok Dekat Sekolah akan Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara akan menertibkan reklame iklan rokok. Titik fokus penertiban yaitu reklame yang berada di dekat sekolah-sekolah.

Kita sudah mendapat keluhan dari sejumlah orang tua murid perihal keberadaan reklame rokok yang terlalu dekat dengan sekolah

"Kita sudah mendapat keluhan dari sejumlah orang tua murid perihal keberadaan reklame rokok yang terlalu dekat dengan sekolah," ujar Iyan Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Jumat (16/10)

Menurut Iyan, pihaknya selama ini selalu menertibkan spanduk atau poster yang merekat di fasilitas publik dan fasilitas umum. "Seperti iklan yang dipasang di pohon, ataupun poster iklan rokok yang direkatkan di sepanjang dinding bangunan sudah kita tertibkan. Namun untuk membongkar reklame resmi yang bermateri rokok kita harus kerja sama dengan Sudin Pajak," tandasnya.

Reklame Rokok Masih Marak di Koja

‎

Untuk menertibkan papan reklame maupun spanduk bermuatan iklan rokok, lanjut Iyan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye20891 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11361 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6803 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3697 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1739 personFolmer