You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Reklame Rokok Dekat Sekolah akan Ditertibkan
.
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Reklame Rokok Dekat Sekolah akan Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara akan menertibkan reklame iklan rokok. Titik fokus penertiban yaitu reklame yang berada di dekat sekolah-sekolah.

Kita sudah mendapat keluhan dari sejumlah orang tua murid perihal keberadaan reklame rokok yang terlalu dekat dengan sekolah

"Kita sudah mendapat keluhan dari sejumlah orang tua murid perihal keberadaan reklame rokok yang terlalu dekat dengan sekolah," ujar Iyan Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Jumat (16/10)

Menurut Iyan, pihaknya selama ini selalu menertibkan spanduk atau poster yang merekat di fasilitas publik dan fasilitas umum. "Seperti iklan yang dipasang di pohon, ataupun poster iklan rokok yang direkatkan di sepanjang dinding bangunan sudah kita tertibkan. Namun untuk membongkar reklame resmi yang bermateri rokok kita harus kerja sama dengan Sudin Pajak," tandasnya.

Reklame Rokok Masih Marak di Koja

Untuk menertibkan papan reklame maupun spanduk bermuatan iklan rokok, lanjut Iyan, pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye812 personAnita Karyati
  2. 11.124 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

    access_time02-06-2025 remove_red_eye585 personAnita Karyati
  3. 100 Warga Ikuti Donor Darah di Kelurahan Rambutan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye581 personNurito
  4. 30 Armada Transjakarta Bernuansa Persija Sudah Beroperasi

    access_time02-06-2025 remove_red_eye537 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Cerah Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time29-05-2025 remove_red_eye525 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik